Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

SERUNI RIAU : kecam penangkapan pejuang agraria jurang koak Lombok timur

Gambar
Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Represifitas Terhadap Petani dan Pejuang Agraria, Bebaskan Petani Jurang Koak yang Ditangkap Kriminalisasi dan tindak kekerasan terhadap rakyat terus saja terjadi. Terutama dalam lapangan agrarian, dimana merupakan salah satu sektor yang paling banyak menyumbang konflik dan kekerasan yang membawa korban bagi rakyat diberbagai tempat di Indonesia. Kebijakan politik pemerintahan Indonesia, termasuk di bawah pemerintahan Jokowi-JK yang tetap mempertahankan basis produksi feudal untuk kepentingan pasar internasional telah membawa rakyat dalam kesengsaraan yang tidak berujung. Monopoli dan perampasan tanah terus terjadi, dimana mana rakyat harus berhadapan dengan perkebunan besar, pertambangan besar, pertanian besar, hingga taman nasional. Penangkapan terhadap dua orang petani di Jurang Koak, kabupaten Lombok Timur, NTB pada 18 Desember 2018 menjadi bukti terkini bagaimana rakyat terus menjadi korban kriminalisasi akibat monopoli tanah di Indonesi

Pernyataan sikap FPR RIAU terhadap penangkapan petani jurang koak, Lombok timur

Gambar
BEBASKAN AMAQ HAR DAN BAPAK SARAFUDIN, USUT TUNTAS PELAKU PEMUKULAN DERI PUTRA, DAN HENTIKAN INTIMIDASI TERHADAP PETANI JURANG KOAK. Pada tanggal 18 Desember tahun 2018 sekitar pukul 11.00 pagi kembali terjadi tindakan penangkapan dan penganiayaan terhadap petani Jurang Koak oleh aparatur negara yang berjumlah sekitar 50 orang yang terdiri dari Kepolisian Resort Lombok TImur, kesatuan Polisi Hutan Lombok TImur dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Penangkapan dilakukan terhadap dua orang petani atas nama Amaq Har (50 th) dan Bapak Sarafudin (50 th). Selain penangkapan juga terjadi pemukulan terhadap seorang Pemuda atas nama Deri Putra (50 th/pimpinan Pembaru Ranting Jurang Koak) yang mencoba menghadang aksi penangkapan tersebut, pemukulan tersebut membuat Deri harus dilarikan ke puskesmas Suela dan mendapatkan 18 jahitan di Kepala bagian belakang. Kejadian penangkapan tersebut bermula dari upaya TNGR untuk mencari pelaku penebangan pohon di kawasan Taman Nasional, akan tet

Pernyataan sikap FPR kandis - Riau di Hari HAM internasional 2018

Gambar
Senin 10 Desember, bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia, bersama-sama dengan rakyat di 23 Provinsi seluruh Indonesia secara serentak menyuarakan ketimpangan dan ketidak-adilan nasib yang dirasakan oleh rakyat tertindas dan terhisap di Indonesia. Dalam pandangan Masyarakat luas bahwa Akar semua persoalan rakyat Kecamatan Kandis adalah monopoli tanah dan kekayaan alam oleh segelintir orang tuan tanah besar dan tidak adanya Land Reform Sejati. Ada tuan tanah besar memonopoli tanah dalam jumlah sangat besar, ada kaum tani yang memiliki tanah sangat terbatas bahkan tidak punya tanah sama sekali. Para tuan tanah memperoleh memonopoli hasil kebun sangat besar, para  BHL (Buruh Harian Lepas) dan BHT (Buruh Harian Tetap) memperoleh upah sangat rendah. Tanah tak punya membuat rakyat menjual tenaganya dengan sangat murah di negerinya sendiri. Lainnya menjadi pengangguran, lapangan kerja manusiawi juga sangat terbatas. Karena tanah terbatas bahkan tidak punya sama sekali, kaum tani miskin te