HAM merupakan perwujudan hak dasar rakyat diseluruh negeri

Hak Asasi Manusia merupakan perwujudan dari hak dasar manusia di seluruh negeri. Terjaminnya pemenuhan atas hak dasar rakyat di dalam suatu negeri merupakan tanggung jawab penuh dari negara. Dalam rangka perjuangan untuk penegakan HAM di dunia, terdapat satu momentum bersejarah yaitu deklarasi UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT pada 10 Desember 1948. Deklarasi Universal HAM ini berisi kewajiban bagi setiap negara untuk memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar bagi warga negaranya. Di Indonesia DUHAM ini telah diratifikasi dengan diterbitkannya UU No.11 Tahun 2005 tetang HAM. Maka, Negara melalui pemerintahan RI wajib menghormati, melindungi serta memberikan HAM untuk hidup, merdeka, bebas dan bekerja bagi seluruh rakyat Indonesa.

Lebih dari tiga tahun rezim Jokowi berkuasa di Indonesia justru semakin memerosotkan kehidupan rakyat dan meningkatkan tindasan politik terhadap perjuangan rakyat. Merosotnya kehidupan rakyat diakibatkan dengan makin intensifnya implementasi dari dikte neoliberalisme imperialis Amerika Serikat (AS). Rezim Jokowi hanya bersandar pada investasi dan utang luar negeri untuk menggerakan roda perekonomian. Melalui paket kebijakan ekonomi (kini 16 jilid), kebijakan pembatasan ruang demokrasi, hingga tindakan fasis yang berdampak nyata bagi kehidupan ekonomi, politik dan kebudayaan rakyat.

Melalui PP No.78/2015 tentang Pengupahan, rezim Jokowi melanjutkan skema politik upah murah dan merapas upah buruh Indonesia. Hal tersebut berimbas pada kenaikan upah buruh yang tidak akan mencapai 10% pada setiap tahunnya. Pada penetapan Upah Minimum tahun 2018 saja upah buruh hanya naik 8,71%. Hal tersebut tentu berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang tidak pernah menurunkan harga kebutuhan pokok sehari-hari. Ditambah dengan berbagai pencabutan subsidi seperti BBM, Listrik dan lainnya. Dengan demikian, hak dasar rakyat untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan dan pekerjaan yang layak untuk keberlanjutan hidupnya telah dirampas oleh rezim Jokowi.
Kondisi tersebut makin diperparah dengan lahirnya kebijakan-kebijakan baru yang semakin memberangus demokrasi di Indonesia. Seperti halnya Perppu No. 2/2017 yang telah menjadi penyempurna bagi Undang-Undang Ormas. Kebijakan tersebut secara nyata merupakan teror bagi kebebasan rakyat secara politik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAM merupakan perwujudan dari hak dasar rakyat di seluruh negeri

Siapa itu kaum tani?

Memperingati HARI SUMPAH PEMUDA dan HARI PAHLAWAN, FPR Kandis gelar aksi dan menyatakan sikap